Riauaktual.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan Pembangunan dalam Perspektif Hukum , Senin (23/12/2029) di ruang rapat Kantor Bappeda Bengkalis.
Kegiatan itu turut dihadir Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti SH, MH diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan SH, MH dan Sekretaris Bappeda Rinto dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan daerah Muhammad Firdaus beserta jajaran, dan turut hadir seluruh Kasubag Program, dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agung Irawan mengatakan pihaknya berterima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut dan meminta maaf atas ketidak hadiran Kejari Bengkalis karena adanya kegiatan di luar kota.
Ia menjelaskan upaya tindak pidana korupsi berawal dari administrasi. Apabila pencegahan upaya korupsi dilakukan orang dimiliki niat utk digunakan uang daerah demi kepentingan pribadi atau orang lain dari tahap awal perencanaan.
"Kita dari pihak kejaksaan lebih memasikmalkan fungsi pemcegahan, baik itu kaitannya perdata dan tata negara dibidang Datun. Selain itu pihaknya juga membuka lebar upaya upaya koordinasi dibidang perbuatan melawan hukum mengarah korupsi," ungkap Agung Irawan dihadapan tamu undangan.
Meski TP4D. Dikatakan Agung, sudah ditiadakan tetapi ada program baru namanya pendampingan hukum dengan membuka lebar untuk berkoordinasi apabila diperlukan.
"Jika pihak bersangkutan dalam hal ini OPD merasa ragu untuk menjalankan program kerja berdampak adanya penyalahgunaan wewenang. Kita dari kejaksaan membuka pintu untuk berkoordinasi," ungkap Agung bertindak sebagai narasumber.
Pada kegiatan tersebut sejumlah kepala OPD dan kepala bidang bahkan PPTK ikut berenteraksi bertanya kepada narasumber terkait kegiatan yang berdampak adanya penyalahgunaan wewenang. (Har)